Ad

Dinas PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Lima Proyek Infrastruktur 2026

PURUK CAHU, publikborneo.com— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dan bantuan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Karya Manginte, S.T., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., jajaran Kejari Murung Raya, serta para penyedia jasa konstruksi dan konsultansi. Kegiatan ini juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yakni Marina Tresya Ayu Meifany, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Christine Willyam Hutapea, S.H., M.Kn., selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan aspek hukum dalam pelaksanaan berbagai pekerjaan pembangunan, terutama proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar.

Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus Karya Manginte, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Murung Raya atas dukungan pendampingan hukum yang diberikan.

Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan ruang komunikasi apabila ditemukan kendala selama pekerjaan berlangsung.

> “Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya yang berkenan melakukan kerja sama ini. Pendampingan dan arahan hukum sangat kami harapkan agar seluruh kegiatan yang kami laksanakan, khususnya kegiatan dengan nilai anggaran besar, dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap berada pada jalur yang benar,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia menekankan pentingnya komunikasi sejak awal antara pemerintah daerah, penyedia jasa dan pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel.

> “Inti dari kegiatan hari ini adalah bagaimana kita bersama-sama berjalan dalam satu arah dan tujuan, yakni mengelola keuangan negara dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya komunikasi dan pendampingan sejak awal, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum maupun administrasi dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.



Lima Proyek Infrastruktur Mendapat Pendampingan

Berdasarkan daftar pekerjaan yang masuk dalam pendampingan, terdapat lima paket pekerjaan infrastruktur yang menjadi bagian dari kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2026, yaitu:

1. Peningkatan Jalan Puruk Cahu–Saripoi.


2. Peningkatan Jalan Tumbang Lahung ke Tumbang Kunyi.


3. Pembangunan Jembatan Bailey pada ruas Jalan Gajah Mada–Makunjung.


4. Pembangunan Jalan Muara Laung II–MGM, termasuk rencana pembangunan jembatan.


5. Peningkatan Jalan Gajah Mada–Muara Laung.



Kelima pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dalam pelaksanaannya, perkembangan pekerjaan secara umum menunjukkan progres positif. Namun, masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan bersama.

Salah satu paket pekerjaan tercatat mengalami deviasi minus sekitar 0,5 persen. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan kendala teknis pada peralatan operasional. Untuk mempercepat pekerjaan, pihak pelaksana telah mendatangkan mesin pengganti ke Puruk Cahu.

Selain kendala peralatan, kondisi alam juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Penurunan debit sungai menyebabkan pengangkutan material melalui jalur sungai mengalami keterbatasan.

Kapasitas angkutan yang sebelumnya mampu membawa sekitar lima hingga enam ton material dalam satu perjalanan harus menyesuaikan kondisi sungai. Akibatnya, pengiriman material perlu dilakukan beberapa kali sehingga berdampak terhadap waktu dan biaya logistik.

Meski demikian, pihak pelaksana terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pekerjaan dan mengejar target yang telah ditetapkan.

Melalui pendampingan dan koordinasi antara Dinas PUPR, Kejari Murung Raya, penyedia jasa serta pihak terkait, setiap kendala yang muncul diharapkan dapat segera dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja sama ini sekaligus diharapkan memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:
https://www.publikborneo.com/2026/09/dinas-pupr-dan-kejari-murung-raya.html

Berita Terbaru

  • Dinas PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Lima Proyek Infrastruktur 2026
  • Dinas PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Lima Proyek Infrastruktur 2026
  • Dinas PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Lima Proyek Infrastruktur 2026
  • Dinas PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Lima Proyek Infrastruktur 2026
  • Dinas PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Lima Proyek Infrastruktur 2026
  • Dinas PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Lima Proyek Infrastruktur 2026

Posting Komentar

Ad
Ad