Ad

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan BLUD Puskesmas Tahun 2026

PURUK CAHU, publikborneo.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menggelar Sosialisasi Penguatan dan Implementasi Tata Kelola serta Pelaporan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2026 di lakukan di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah terkait, jajaran Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, serta tamu undangan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan mempercepat penerapan sistem pengelolaan keuangan BLUD pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Murung Raya.

Ketua Panitia, Cahaya Rinae, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam memahami tata kelola, pengelolaan keuangan, serta sistem pelaporan Puskesmas sebagai BLUD.

Ia menjelaskan, Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar dituntut untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Kegiatan ini juga menjadi upaya membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan seluruh Puskesmas untuk mempercepat penerapan BLUD secara bertahap, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, atas dukungan dalam mendorong percepatan penerapan BLUD pada Puskesmas.

Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa proses persiapan penerapan BLUD telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan dokumen persyaratan, seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Strategis (Renstra), dokumen tata kelola, hingga penilaian terhadap 17 Puskesmas di Kabupaten Murung Raya pada 8 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, seluruh 17 Puskesmas dinyatakan memenuhi hasil penilaian dengan nilai rata-rata di atas 75 untuk penerapan BLUD. Saat ini, proses penetapan Puskesmas sebagai BLUD masih berjalan dan menunggu keputusan Bupati Murung Raya.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran Puskesmas dapat semakin memahami mekanisme pengelolaan keuangan dan pelaporan BLUD sehingga penerapannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Adapun kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Dedy Melhadi, S.E., S.Si., Apt., M.Si., selaku Kepala Bagian BUMD dan BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Tengah; Yunita Yustitia, S.Hut., M.M., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Tengah; serta Evy Nur Endah, S.E., M.Acc., selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada BKAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, dr. Suria Siri, disampaikan bahwa Puskesmas memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penerapan BLUD diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi Puskesmas dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta pelaporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengharapkan agar penerapan BLUD tidak hanya dipahami sebagai perubahan mekanisme pengelolaan keuangan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki manajemen Puskesmas secara menyeluruh agar pelayanan kesehatan semakin cepat, mudah, efektif, efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, dr. Suria Siri secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Implementasi Tata Kelola serta Pelaporan Puskesmas sebagai BLUD Kabupaten Murung Raya Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap seluruh Puskesmas dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam penerapan BLUD, sehingga pengelolaan keuangan semakin tertib dan akuntabel serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus meningkat. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.publikborneo.com/2026/10/pemkab-murung-raya-perkuat-tata-kelola.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan BLUD Puskesmas Tahun 2026
  • Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan BLUD Puskesmas Tahun 2026
  • Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan BLUD Puskesmas Tahun 2026
  • Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan BLUD Puskesmas Tahun 2026
  • Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan BLUD Puskesmas Tahun 2026
  • Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan BLUD Puskesmas Tahun 2026

Posting Komentar

Ad
Ad