Ad

Cegah Karhutla di Murung Raya, Heriyus Instruksikan Perusahaan Siagakan Personel dan Peralatan

PURUK CAHU, publikborneo.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menginstruksikan seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Murung Raya. (Selasa 22 September 2026)

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/15/HUK/2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Murung Raya, yang ditetapkan di Puruk Cahu pada 16 September 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, sekaligus memperkuat langkah pencegahan guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap.

Bupati menegaskan, keterlibatan perusahaan dalam penanganan Karhutla tidak hanya terbatas pada wilayah konsesi atau operasional masing-masing, tetapi juga membantu penanganan di wilayah Kabupaten Murung Raya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan diminta mengoptimalkan personel, regu pemadam, kendaraan, mesin pompa, mobil tangki air, selang, alat komunikasi, drone, serta berbagai sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Selain itu, perusahaan wajib menyiagakan personel dan peralatan pemadam selama periode rawan Karhutla, melaksanakan patroli secara berkala, serta segera melakukan pemadaman awal apabila menemukan kebakaran.

Pemerintah Kecamatan dan Desa Diminta Tingkatkan Pengawasan

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla di wilayah masing-masing.

Camat, lurah, dan kepala desa diminta mengaktifkan patroli, melakukan pemantauan wilayah rawan kebakaran, serta memastikan perangkat dan unsur terkait tetap siap selama kondisi rawan Karhutla.

Apabila ditemukan titik panas, titik asap, maupun kejadian kebakaran, pemerintah setempat diminta segera melaporkannya kepada instansi terkait dan melakukan koordinasi dengan BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI/Polri, Manggala Agni, KPH, perusahaan, serta unsur lainnya.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemadaman awal melalui semangat gotong royong.

Pembakaran di Kawasan Gambut dan Zona Penyangga Dilarang

Surat edaran tersebut turut menegaskan larangan pembakaran pada ekosistem gambut dan zona penyangga atau buffer zone sekurang-kurangnya dalam radius 500 meter dari batas luar ekosistem gambut nasional atau ekologis, kawasan lindung, maupun sempadan sungai.

Pembakaran dalam rangka kearifan lokal hanya dapat dilakukan sesuai batasan dan kondisi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan semata-mata untuk tanaman pangan lokal nonkomersial berskala subsisten atau swasembada.

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin konsesi. Pembakaran untuk tanaman komersial juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan kearifan lokal.

Kegiatan pembakaran yang diperbolehkan harus memperhatikan status keamanan wilayah dan keberadaan sekat bakar yang efektif. Kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan ketika daerah berada dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, atau transisi darurat ke pemulihan akibat Karhutla.

Penanganan Karhutla Dilakukan Secara Terpadu

Bupati juga meminta perangkat daerah, TNI/Polri, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam pencegahan serta penanggulangan Karhutla.

Setiap kejadian kebakaran harus segera dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui BPBD Kabupaten Murung Raya.

Perusahaan juga diminta menyampaikan informasi mengenai kesiapan personel, sarana, dan prasarana penanggulangan Karhutla kepada BPBD dan instansi terkait.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengharapkan sinergi dan kepedulian seluruh pihak dapat terus ditingkatkan untuk mencegah meluasnya kebakaran, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup, serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Sumber: Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/15/HUK/2026.
Baca Juga:
https://www.publikborneo.com/2026/09/cegah-karhutla-di-murung-raya-heriyus.html

Berita Terbaru

  • Cegah Karhutla di Murung Raya, Heriyus Instruksikan Perusahaan Siagakan Personel dan Peralatan
  • Cegah Karhutla di Murung Raya, Heriyus Instruksikan Perusahaan Siagakan Personel dan Peralatan
  • Cegah Karhutla di Murung Raya, Heriyus Instruksikan Perusahaan Siagakan Personel dan Peralatan
  • Cegah Karhutla di Murung Raya, Heriyus Instruksikan Perusahaan Siagakan Personel dan Peralatan
  • Cegah Karhutla di Murung Raya, Heriyus Instruksikan Perusahaan Siagakan Personel dan Peralatan
  • Cegah Karhutla di Murung Raya, Heriyus Instruksikan Perusahaan Siagakan Personel dan Peralatan

Posting Komentar

Ad
Ad