Pemkab Murung Raya Bahas Mobilisasi Fuel dan Penggunaan Jalan Gajah Mada Bersama Pihak Swasta
MURUNG RAYA, publikborneo.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar rapat koordinasi membahas rencana mobilisasi bahan bakar (fuel) melalui jalur darat serta penggunaan Jalan Gajah Mada oleh pihak swasta. Rapat berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya, dan dipimpin Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte, S.T., M.T., Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, S.P., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Murung Raya Rudie Roy, perwakilan perusahaan Alamtri/Adaro Pak Anga, serta perwakilan OPD terkait lainnya.
Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Murung Raya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam penggunaan jalan, pengaturan lalu lintas, pengawasan dan penanganan kondisi darurat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya terkait kendala pasokan fuel yang terjadi akibat penyusutan debit Sungai Barito selama musim kemarau.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Alamtri/Adaro, Pak Anga, menyampaikan bahwa pasokan fuel yang selama ini dikirim melalui jalur sungai terhenti sejak awal Juli. Kondisi tersebut telah berlangsung sekitar lima minggu dan berpotensi mengganggu operasional perusahaan apabila tidak segera mendapatkan solusi.
Sebagai langkah alternatif, pihak perusahaan mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan mobilisasi fuel menggunakan jalur darat dari Simpang Laung menuju Tuhup, dengan jarak tempuh sekitar 26–28 kilometer dan melintasi Jalan Gajah Mada.
Mobilisasi direncanakan menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 10.000 liter, dengan kebutuhan sekitar 10 hingga 11 unit truk per hari.
Rencana tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Murung Raya karena penggunaan Jalan Gajah Mada harus mempertimbangkan kelas, kapasitas dan kondisi konstruksi jalan agar tidak menimbulkan kerusakan.
Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte, S.T., M.T., menjelaskan bahwa jalur yang diajukan merupakan jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Karena itu, penggunaan kendaraan dengan beban melebihi ketentuan harus mendapat perhatian dan pengaturan secara khusus.
Hal tersebut penting mengingat sejumlah ruas jalan daerah telah mendapatkan penanganan melalui anggaran pemerintah, termasuk APBD dan DBH. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan aset infrastruktur tersebut tetap terjaga meskipun digunakan dalam kondisi darurat.
Dalam rapat, pemerintah daerah menekankan bahwa apabila dispensasi penggunaan Jalan Gajah Mada diberikan, pihak perusahaan harus memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur yang digunakan.
Pihak perusahaan diharapkan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan serta pemulihan jalan apabila terjadi kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas mobilisasi kendaraan selama masa penggunaan jalan.
Selain kondisi jalan, rapat juga membahas pengaturan lalu lintas. Mobilisasi truk fuel diharapkan dilakukan secara tertib melalui pengaturan konvoi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Pemerintah daerah juga membahas rencana pembentukan pos pengawasan di sejumlah titik strategis. Pengawasan dapat melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian serta perangkat kecamatan dan desa terkait.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan mobilisasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi potensi pungutan liar maupun persoalan dengan masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui.
Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, S.P., turut menekankan pentingnya sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sebelum mobilisasi dilaksanakan. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui tujuan mobilisasi, jalur yang digunakan, jumlah kendaraan, waktu pelaksanaan serta mekanisme pengaturan lalu lintas.
Dengan adanya sosialisasi, diharapkan mobilisasi fuel dari Simpang Laung menuju Tuhup melalui Jalan Gajah Mada dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan pihak perusahaan juga membuka peluang kerja sama dalam penanganan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah, khususnya ruas yang terdampak aktivitas mobilisasi perusahaan.
Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna menekankan pentingnya mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan operasional perusahaan, kepentingan masyarakat dan perlindungan terhadap aset infrastruktur daerah.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula PUPR Kabupaten Murung Raya tersebut diharapkan dapat menghasilkan mekanisme dan formulasi yang tepat sebelum keputusan mengenai dispensasi mobilisasi fuel melalui jalur darat ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama pihak perusahaan dan OPD terkait selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan pelaksanaan mobilisasi tetap memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan kondisi Jalan Gajah Mada sebagai salah satu infrastruktur daerah.
Posting Komentar