Polisi Amankan Pria dengan Sabu 47 Gram di Murung Raya
Murung Raya, Publik Borneo.com – Kepolisian Resor Murung Raya melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tanah Siang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di depan ruko Jalan Untung Suropati, Desa Sungai Lunuk.
Seorang pria berinisial RASIL Bin SABAR (44) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 47,48 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah barang lainnya seperti timbangan digital dan handphone.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sutrisno, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Murung Raya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya. (Mir)
Posting Komentar