Ad

Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Relevan untuk Murung Raya

PURUK CAHU, publikborneo.com – Penegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan menjadikan tanah adat sebagai tanah negara menjadi angin segar bagi masyarakat hukum adat, termasuk di Kabupaten Murung Raya yang memiliki wilayah adat cukup luas di sampaikan pada hari Kamis 16 Juli 2026

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, bukan untuk menghapus atau mengambil alih hak kepemilikan adat.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat adat, bukan kewajiban. Melalui proses tersebut, negara memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat dan terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih klaim, maupun penguasaan pihak lain secara tidak sah.

Bagi Kabupaten Murung Raya, kebijakan ini dinilai memiliki arti penting mengingat masih banyak wilayah yang dikelola berdasarkan hukum adat oleh masyarakat Dayak. Dengan adanya kepastian hukum melalui pendaftaran tanah ulayat, hak-hak masyarakat adat diharapkan semakin terlindungi, sekaligus menjaga kelestarian nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang tetap menghormati hak masyarakat adat. Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikasi tanah ulayat dapat meminimalkan potensi konflik pertanahan serta memberikan kepastian batas wilayah adat di masa mendatang.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, pengadministrasian tanah ulayat dilakukan untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terjaga hingga generasi mendatang.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat hukum adat, termasuk di Kabupaten Murung Raya, dapat memanfaatkan program pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari.Berita ini disusun sebagai berita lokal dengan mengaitkan kebijakan nasional ATR/BPN terhadap kondisi dan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.publikborneo.com/2026/07/pendaftaran-tanah-ulayat-beri-kepastian.html

Berita Terbaru

  • Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Relevan untuk Murung Raya
  • Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Relevan untuk Murung Raya
  • Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Relevan untuk Murung Raya
  • Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Relevan untuk Murung Raya
  • Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Relevan untuk Murung Raya
  • Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Relevan untuk Murung Raya

Posting Komentar

Ad
Ad