Ad

Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Pekerjaan Fisik di Dirung Pinang dan Tumbang Bahan Masih Tahap Penyelesaian

Puruk Cahu, publikborneo.com – Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Banjang, S.Sos., menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak ada penahanan pencairan anggaran desa akibat temuan pemeriksaan. Pemerintah daerah tetap mengedepankan pembinaan dan memastikan setiap desa menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.

Banjang menjelaskan, hasil monitoring menunjukkan sebagian besar desa telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Kalaupun terdapat temuan, pemerintah desa tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga tidak menjadi alasan penundaan pencairan anggaran.

"Untuk tahun ini pada prinsipnya tidak ada penahanan anggaran. Apabila ada hasil monitoring atau pemeriksaan, pemerintah desa tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menerangkan, saat ini masih terdapat pekerjaan fisik di Desa Dirung Pinang dan Desa Tumbang Bahan yang masih dalam tahap penyelesaian. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan penyalahgunaan anggaran, melainkan karena adanya kendala teknis, termasuk kondisi kesehatan pelaksana kegiatan serta keterlambatan ketersediaan bahan.

"Dana kegiatan tetap tersedia dan tidak ada penyimpangan. Setelah pekerjaan fisik selesai serta laporan pertanggungjawaban disampaikan, proses pencairan anggaran berikutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Banjang juga menyampaikan bahwa Desa Merolam tidak mengalami penahanan anggaran pada tahun ini. Namun, desa tersebut masih merasakan dampak dari kegiatan tahun 2025 yang sempat tertunda sehingga pencairan anggaran saat itu belum dapat direalisasikan sesuai rencana.

Ia menambahkan, pemerintah desa diminta terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan apabila menemui kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan komunikasi yang baik, setiap permasalahan dapat segera ditangani sehingga tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembinaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Murung Raya, diharapkan seluruh pemerintah desa semakin tertib dalam pengelolaan keuangan, penyelesaian pekerjaan fisik, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban agar pembangunan di desa dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.Jika mengikuti penjelasan Banjang, S.Sos., redaksi ini sudah menegaskan bahwa Desa Dirung Pinang dan Desa Tumbang Bahan masih memiliki pekerjaan fisik yang sedang dalam tahap penyelesaian, bukan karena anggarannya ditahan. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.publikborneo.com/2026/07/irbansus-murung-raya-tidak-ada.html

Berita Terbaru

  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Pekerjaan Fisik di Dirung Pinang dan Tumbang Bahan Masih Tahap Penyelesaian
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Pekerjaan Fisik di Dirung Pinang dan Tumbang Bahan Masih Tahap Penyelesaian
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Pekerjaan Fisik di Dirung Pinang dan Tumbang Bahan Masih Tahap Penyelesaian
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Pekerjaan Fisik di Dirung Pinang dan Tumbang Bahan Masih Tahap Penyelesaian
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Pekerjaan Fisik di Dirung Pinang dan Tumbang Bahan Masih Tahap Penyelesaian
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Pekerjaan Fisik di Dirung Pinang dan Tumbang Bahan Masih Tahap Penyelesaian

Posting Komentar

Ad
Ad