Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Murung Raya Tahun 2012 Sampai Dengan Tahun 2026
Puruk Cahu, publikborneo.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada hari Selasa 14 April 2026 di kantornya.
Bapenda Murung Raya Siapkan Regulasi Penghapusan Denda Pajak dan Optimalkan Pendapatan Daerah
Kepala Bapenda Murung Raya, Eddie Abrantes, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kebijakan penghapusan denda administrasi PBBP2 melalui regulasi rancangan Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Murung Raya Tahun 2012 Sampai Dengan Tahun 2026, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
“Yang kami dorong saat ini adalah pemberian insentif kepada masyarakat. Dendanya direncanakan bisa dihapus, tetapi untuk pokok pajaknya tetap wajib dibayar,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengingat selama ini masih banyak wajib pajak yang menunggak karena terbebani denda.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kebijakan serupa seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor berada di kewenangan pemerintah provinsi melalui Samsat, sehingga berbeda dengan pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB yang menjadi kewenangan kabupaten.
Lebih lanjut, Eddie mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda tersebut.
“Kami masih dalam proses pengajuan regulasi. Jadi kebijakan ini belum berjalan, tetapi sedang disiapkan agar bisa segera diterapkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Bapenda Murung Raya juga menghadapi tantangan dalam penyesuaian regulasi perpajakan daerah seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang masih dalam tahap implementasi.
“Masih ada beberapa regulasi yang perlu kita sesuaikan dengan aturan terbaru. Ini penting agar pengelolaan pajak daerah bisa lebih optimal dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di sisi lain, upaya optimalisasi pendapatan daerah juga terus dilakukan, salah satunya dengan menggali potensi baru dari pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum maksimal.
“Kita tidak hanya bergantung pada pajak, tetapi juga mendorong pemanfaatan aset daerah agar bisa menjadi sumber pendapatan baru,” katanya.
Selain itu, Bapenda juga mulai mengarah pada sistem digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah. Selama ini, proses pencatatan dan pengelolaan masih banyak dilakukan secara manual, sehingga dinilai kurang efisien.
“Ke depan kita akan menuju sistem yang lebih modern dan terintegrasi. Namun ini butuh waktu karena harus melalui proses penyesuaian,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(Dahli)
Posting Komentar