Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Murung Raya pada Senin (22/9/2025) ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat daerah hingga perwakilan masyarakat.
Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda Murung Raya, Cahaya Rinae, SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyesuaikan kebijakan pajak daerah dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap relevan dan berkeadilan.
> “Kami ingin memastikan regulasi pajak dan retribusi benar-benar efektif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Murung Raya, Mahyono, S.Kom, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Bapenda. Ia menilai evaluasi Perda merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
> “Kami di DPRD menyambut baik langkah Bapenda ini. Evaluasi regulasi sangat penting agar sistem pajak dan retribusi tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga berjalan dengan adil dan transparan,” kata Mahyono.
Menurut Mahyono, perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat menuntut pemerintah daerah untuk adaptif dalam kebijakan fiskal.
> “Kita harus memastikan setiap kebijakan pajak berpihak pada masyarakat kecil, sambil tetap menjaga kemandirian keuangan daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan DPRD siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi agar pengelolaan PAD berjalan efektif dan berkeadilan.
> “Sinergi antara Bapenda dan DPRD akan memperkuat arah kebijakan fiskal Murung Raya ke depan,” pungkasnya. (Red)