Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025,
Selasa 09 September 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Murung Raya dan dihadiri bupati beserta jajaran pemerintah daerah, tenaga ahli fraksi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta insan pers ini, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya Tuti Marheni, SE menyampaikan pandangan umum.
Tuti mengawali penyampaiannya dengan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dengan hasil audit BPK RI yang memberikan opini WTP.
“Fraksi Partai NasDem mendorong agar OPD teknis lebih memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, listrik, air bersih, serta infrastruktur lain. Pelaksanaannya harus konsisten hingga ke desa-desa yang sulit dijangkau, agar dapat dirasakan secara adil, merata, bermanfaat, dan tepat sasaran,” ujar Tuti.
Terkait Raperda RAPBD Perubahan 2025, Fraksi NasDem menekankan pentingnya APBD mampu menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta benar-benar menyentuh akar permasalahan pembangunan daerah, khususnya infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas politik.
Fraksi NasDem juga menyoroti keterbatasan tenaga teknis di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai masih belum memadai untuk mengelola banyaknya kegiatan pembangunan. “Kalau satu orang mengerjakan hingga 25 pekerjaan, pasti keteteran. Kami minta agar ada evaluasi dan penambahan tenaga teknis,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan kegiatan dengan nilai anggaran besar direncanakan sejak awal tahun, sehingga pada perubahan anggaran 2025 dapat dimasukkan program perencanaan besar untuk persiapan pembangunan fisik di tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Fraksi NasDem juga menyinggung Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang penetapan batas wilayah beberapa desa yang dinilai menimbulkan permasalahan baru. Mereka meminta agar peraturan tersebut ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Permendagri yang berlaku.
Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Murung Raya ini menjadi langkah awal pembahasan dua Raperda penting tersebut, sebelum nantinya masuk ke tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.(Dahli)