Puruk Cahu, Jumat 12 September 2025 Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar acara Penyerahan SK Pengangkatan PNS Formasi Ikatan Dinas, Penyerahan SK PPPK Tahap II, Pelantikan Pemangku Jabatan Fungsional, serta Pembekalan bagi PPPK Tahap II pada Jumat 12 September 2025 di Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Bupati Murung Raya, Heriyus SE, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para PNS Formasi Ikatan Dinas dan PPPK tenaga teknis, kesehatan, serta guru yang baru saja menerima SK. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk amanah dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Saya berharap para PNS dan PPPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik di manapun ditugaskan. Penting bagi saudara untuk bekerja penuh dedikasi dan loyalitas, serta menjadi teladan bagi rekan sejawat. Ingatlah, apa yang saudara kerjakan akan dinilai oleh masyarakat dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Bupati.
Heriyus juga mengingatkan bahwa sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, proses rekrutmen ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan laporan bahwa:
Tahap I (26 Maret 2025) telah diserahkan SK PPPK kepada 857 orang.
Tahap II (12 September 2025) diserahkan SK PPPK kepada 70 orang.
Dengan demikian, total ASN PPPK penuh waktu di Kabupaten Murung Raya tahun 2025 ini mencapai 927 orang.
Sementara itu, sebanyak 1.321 tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai jadwal pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Bupati Heriyus SE menekankan kedisiplinan dan menolak segala bentuk permintaan pindah pasca penerimaan SK.
“Jangan sekali-kali begitu dapat SK langsung minta pindah, minta dispensasi, atau titipan. Kalau ingin pindah berarti konsekuensinya adalah mengundurkan diri. Ini sudah jelas dalam aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melaporkan jika ada ASN atau tenaga kontrak yang tidak aktif bekerja. “Jadikan sumpah jabatan ini sebagai amanah. Jangan sia-siakan kesempatan yang sudah diperoleh, karena masih banyak yang belum mendapatkannya,” tambah Bupati.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina maulida, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para undangan lainnya.
