Puruk Cahu Publikborneo.com —
Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan kinerja pendapatan daerah mendapat apresiasi dari Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulida, S.HI.
Hal itu disampaikannya usai kegiatan evaluasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Aula Inspektorat pada Senin (22/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Sekban Bapenda Murung Raya Cahaya Rinae, SE, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi pajak dengan kebutuhan masyarakat.
> “Evaluasi ini agar kebijakan pajak dan retribusi tetap relevan, transparan, serta mampu mendongkrak PAD tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Dina Maulida mengatakan DPRD mendukung penuh langkah Bapenda yang menitikberatkan pada keadilan dan keseimbangan antara peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
> “Kami mengapresiasi Bapenda Murung Raya yang melakukan evaluasi terbuka dan partisipatif. Pajak daerah harus menjadi alat pembangunan, bukan beban bagi masyarakat,” tegas Dina.
Menurutnya, keberhasilan dalam meningkatkan PAD harus diiringi dengan tata kelola yang baik serta kebijakan yang inklusif.
> “Kebijakan fiskal daerah harus mengedepankan asas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat kecil. Di sisi lain, potensi pajak lokal harus digarap dengan inovatif,” jelasnya.
Dina juga menekankan bahwa hasil evaluasi ini penting untuk memastikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap selaras dengan semangat otonomi daerah dan prinsip good governance.
> “DPRD akan terus berkoordinasi dengan Bapenda agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” pungkasnya. (Red)